
Totalitasnews – Gowa, Ribuan massa dan pasukan berkuda yang tergabung dalam keluarga besar Kesultanan Gowa memadati kawasan kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (5/8/2026).
Dengan mengenakan atribut adat, mengarak pasukan berkuda, serta membawa spanduk bertuliskan “Cabut Perda Nomor 5 Tahun 2016”, massa mendesak DPRD segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dinilai telah mengikis kewibawaan dan kedaulatan Kesultanan Gowa.
Aksi yang berlangsung tertib itu diikuti tokoh adat, ulama, pemangku adat, pemuda adat, dan masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Gowa. Mereka menilai Perda LAD selama ini menjadi sumber polemik karena dianggap tidak mencerminkan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan Kesultanan Gowa.

Dalam orasi dan pernyataan sikap yang dibacakan di depan gedung DPRD, massa menegaskan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah bangsa yang keberadaannya dijamin konstitusi.
“Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya wajib dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap.
Massa juga menilai keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 gagal menyelesaikan hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, bahkan justru melahirkan perbedaan pandangan yang berkepanjangan.
“Perda Nomor 5 Tahun 2016 telah menimbulkan polemik, konflik, dan perbedaan pandangan yang berkepanjangan serta belum mampu mewujudkan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa,” tegas pernyataan tersebut.
Jenderal lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, SH., MH., menegaskan perjuangan yang dilakukan merupakan langkah konstitusional untuk mengembalikan marwah adat dan bukan gerakan yang bertujuan memecah belah masyarakat.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera memasukkan agenda pencabutan Perda No 5 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas. Setelah itu, kami meminta lahirnya perda baru yang benar-benar berpihak pada pengakuan, perlindungan, dan pelestarian masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa,” tegas Wawan.
Selain itu, massa juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi mengganggu persatuan masyarakat Gowa.
“Kami menolak segala bentuk politisasi adat serta segala upaya yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa,” lanjutnya.
Sementara itu, Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara damai, bermartabat, dan sesuai koridor hukum. Ia mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban serta menghormati proses demokrasi selama tuntutan disampaikan kepada DPRD.
Pantauan di lokasi, aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Selain kendaraan komando, iring-iringan pasukan berkuda dan peserta yang mengenakan pakaian adat menjadi perhatian masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Aksi kemudian ditutup dengan pembacaan seruan bersama sebagai tuntutan utama demonstrasi.
“Tegakkan marwah adat, jaga persatuan, wujudkan keadilan, cabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Pulihkan kedaulatan Kesultanan Gowa.
Editor : Muliadi Salam Musa






