blank

Totalitasnews – Makassar , Pengemudi ojek online (ojol), Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) ditikam juru parkir (juru) liar di Jalan Mawas, samping Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan lokasi parkir resmi Perusahaan Umum Daerah (PD) Parkir Makassar. Tempat kejadian perkara (TKP) kini telah ditutup alias dilarang dari aktivitas perparkiran.

“Ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir,” ungkap Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Asrul mengatakan, larangan itu menjadi kebijakan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali. Hal ini juga disebut menjadi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” jelas Asrul.

PD Parkir Makassar Raya mengimbau pengunjung MaRI, khususnya motor agar menggunakan kantong parkir resmi. Kantong parkir resmi yang dimaksud yang telah disediakan oleh manajemen mal di dalam kawasan mal.

Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mal Ratu Indah,” tambahnya.

PD Parkir juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut. Pemasangan rambu diperlukan sebagai penegasan kepada masyarakat bahwa ruas Jalan Mawas tidak lagi menjadi tempat parkir resmi.

“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum,” ucapnya.

blank

Di sisi lain, PD Parkir menyerahkan sepenuhnya kepada polisi menangani kasus tersebut. Pihaknya memastikan pelaku merupakan jukir liar.

“Titik parkirnya resmi yang terdaftar atas nama M Jabal Nur tapi yang diduga melakukan penikaman adalah oknum jukir liar dengan inisial CL,” beber Asrul.

Diketahui, penikaman itu terjadi di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9) malam. Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, penikaman terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok.

“Jadi driver ojol ini sudah merasa membayar sebesar Rp 10 ribu tetapi tetap diusir. Akhirnya ojol ini ada perlawanan, akhirnya jukir ini memanggil teman-temannya, akhirnya terjadilah penganiayaan,” kata Tri Husada kepada wartawan, Minggu (20/9).

Penikaman itu mengakibatkan pengemudi ojol mengalami luka di bagian lengan. Polisi kini masih mencari pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Tadi (malam) kita sudah sisir ke rumah pribadinya, rumah orang tuanya dan rumah mertuanya, namun belum kita temukan,” jelas Tri Husada.

Editor : Muliadi Salam Musa