
Totalitasnews – GOWA , Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yang berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perhatian publik.
Menyanggapi hal tersebut, Adhi Bintang, SH, selaku kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, menegaskan tetap menjaga setiap tahapan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun demikian, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti mengabaikan akan diam terhadap proses penetapan tersangka yang menurut tim hukum perlu diuji dari sisi hukum acara.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pendapat kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” ujar Adhi Bintang.
Menurut Adhi, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang disediakan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan, termasuk keabsahan penetapan tersangka. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa penetapan tersangka termasuk benda yang dapat diuji melalui praperadilan, serta mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk memenuhi standar “bukti permulaan yang cukup”.
“Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik mengkonfirmasi dugaan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” tegasnya.
Adhi Bintang mengungkapkan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah keputusan yang muncul secara spontan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum, kata dia, telah mempersiapkan berbagai dokumen, konstruksi hukum, serta materi yang akan menjadi dasar permohonan praperadilan.
“Sudah cukup lama kami mempersiapkan berbagai dokumen dan materi untuk menghadapi kemungkinan ini. Materinya sudah kami bahas secara komprehensif bersama tim hukum. Kami memang mempersiapkannya apabila pada akhirnya penetapan tersangka terhadap klien kami benar-benar dilakukan,” tuturnya.
DARI POLRESTA GOWA, POLDA SULSEL, HINGGA KORTASTIPIDKOR
Adhi juga mengingatkan bahwa masyarakat telah mengikuti perjalanan penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara yang sebelumnya berada di lingkungan Polresta Gowa kemudian berkembang dan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan, hingga dalam perkembangan terakhir melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kortastipidkor sebelumnya telah memeriksa Husniah sebagai saksi dalam perkara dugaan dugaan terkait pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa. Perkembangan perkara juga mencakup penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada tanghal 22 September 2026.
Menurut Adhi, rangkaian proses tersebut justru menunjukkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian serius sehingga seluruh tindakan hukum terhadap kliennya harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun substansial.
“Publik mengikuti perjalanan perkara ini. Karena itu, kami juga ingin agar seluruh proses berjalan secara terang, objektif dan sesuai hukum acara. Jangan sampai proses hukum hanya dilihat dari hasil akhirnya, sementara proses menuju hasil tersebut belum pernah diuji,” katanya.
Adhi menambahkan, berpikir tidak akan membangun opini dengan mendahului proses pengadilan. Tim hukum akan menyampaikan keberatan dan argumentasi secara resmi melalui mekanisme hukum.
Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum. Di sana nanti akan diuji, apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi, ujar Adhi.
Ia menegaskan bahwa status tersangka bukanlah keputusan pengadilan dan proses hukum tetap harus memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan serta kesempatan menguji tindakan penyidikan melalui mekanisme yang disediakan undang-undang.
“Kami siap menghadapi secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum. Jika memang semuanya sudah sesuai, izinkan pengadilan yang menguji. Jika ada yang keliru, hukum juga menyediakan mekanisme untuk perbaikan,” pungkas Adhi Bintang. (Lutfi)
Editor: Muliadi Salam Musa


