GOWA – Penanganan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memasuki tahap baru.

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Setelah penetapan tersebut, Husniah dikabarkan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (26/10/2026).

Langkah penahanan ini menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan kepala daerah tersebut. Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungli, dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG maupun sejumlah perizinan lain di lingkungan Pemkab Gowa.

Meski demikian, informasi resmi mengenai penahanan Husniah belum disampaikan secara terperinci oleh pihak kepolisian. Polda Sulsel disebut akan menyampaikan perkembangan tersebut melalui rilis resmi dalam waktu mendatang.

Rilis tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status penahanan, konstruksi perkara, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga keterangan resmi disampaikan, informasi lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini masih menunggu penjelasan dari Polda Sulsel.