TOTALITASNEWS.COM, PINRANG – Patroli malam yang seharusnya berjalan biasa berubah menjadi operasi pengungkapan kejahatan ekonomi. Di awal tahun 2026, aparat Polres Pinrang berhasil menggagalkan praktik penimbunan solar bersubsidi yang selama ini merugikan masyarakat kecil.

Dua pria harus mengawali tahun baru dari balik jeruji besi setelah kedapatan menyimpan ratusan liter BBM subsidi secara ilegal.

Kamis (1/1/2026) malam, personel Polres Pinrang menyusuri wilayah Kecamatan Duampanua untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif pasca-perayaan tahun baru.

Jalanan yang mulai lengang justru menghadirkan kecurigaan ketika seorang pengendara sepeda motor melintas dengan muatan tak lazim—beberapa jeriken besar diangkut tanpa penutup yang rapi.

Gerak-gerik pengendara itu, yang belakangan diketahui berinisial AD, langsung menarik perhatian petugas. Saat dihentikan dan diperiksa, kecurigaan polisi terbukti. Jeriken-jeriken tersebut berisi solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil, bukan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi.

“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli. Kami langsung bergerak melakukan pengamanan dan interogasi awal di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, Jumat (2/1/2026).

Penangkapan AD menjadi pintu masuk bagi pengungkapan yang lebih besar. Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa AD bukanlah aktor utama. Ia hanya berperan sebagai kurir, pengangkut solar dari satu titik ke titik lain menggunakan sepeda motor. Nama lain pun muncul—SM, sosok yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus pengendali distribusi solar ilegal tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat mengamankan SM dan menelusuri lokasi penimbunan. Dari tempat itu, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi. Totalnya mencapai sekitar 600 liter, tersusun rapi seolah siap dipasarkan kapan saja.

“AD berperan sebagai pengantar atau kurir. Sementara SM merupakan pemilik modal atau pemilik BBM tersebut,” terang AKP Ananda.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang, Andi Imam Iradha, mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku murni ekonomi. Solar subsidi tersebut diduga kuat akan dijual kembali ke sektor industri atau pengecer ilegal dengan harga di atas ketentuan resmi.

“BBM subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi nelayan atau petani. Namun justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penimbunan BBM masih menjadi ancaman nyata bagi distribusi energi yang adil. Polres Pinrang pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar yang mencurigakan.

Di balik jeriken-jeriken solar yang diamankan malam itu, tersimpan harapan agar subsidi negara benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak—bukan berhenti di gudang-gudang gelap demi keuntungan segelintir orang. (LUTFI)