TOTALITASNEWS.COM, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menahan Najamuddin, tersangka kasus pengancaman yang terjadi di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (28/4/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polsek Bontonompo Gowa melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap dua di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan.

“Ini sudah tahap dua sehingga penyidik melimpahkan berkas dan tersangka,” ujarnya.

Menurut Nurdaliah, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Dua puluh hari kami tahan. Sebelum itu akan kami limpahkan ke pengadilan, sehingga setelah pelimpahan bukan lagi kewenangan kami,” jelasnya.

Najamuddin dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

“Ini pasal pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan rutan,” kata Nurdaliah.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang.

Kasus pengancaman tersebut terjadi di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka diduga mendatangi korban, Syamsumarlin (38), di rumahnya dan mengancam akan menikamnya menggunakan senjata tajam.

Ibu korban, Rahmatia Daeng Ngai, mengaku lega atas penahanan tersebut. Ia menyebut laporan kasus itu telah diajukan sejak Agustus 2025.

“Anak saya didatangi pelaku dan diancam mau ditikam pakai keris,” ungkap Rahmatia.

Menurutnya, selama proses penyidikan, tersangka belum sempat ditahan hingga akhirnya dilakukan penahanan setelah pelimpahan tahap dua di kejaksaan.

“Baru sekarang ada penahanan setelah tahap dua di kejaksaan,” katanya.

Rahmatia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami mengapresiasi kejaksaan. Harapan kami penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan tidak ada intervensi,” tutupnya. (Lutfi)