
TOTALITASNEWS.COM, MAKASSAR — Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.
Ratnawati menyatakan, laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan melalui proses verifikasi internal.
“Penyerahan tepat waktu ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi serta upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, LKPD yang disampaikan merupakan gambaran kondisi keuangan daerah yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan secara kolektif bersama sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian laporan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPD oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan tersebut untuk menilai validitas data dan menentukan opini atas laporan keuangan.
“Proses audit biasanya berlangsung kurang lebih 60 hari sejak dokumen diterima,” katanya.






