
TOTALITASNEWS.COM, SINJAI — Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin rapat koordinasi terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat mengenai penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi ASN satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa, mengatakan pembahasan difokuskan pada implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
“Kebijakan ini perlu diselaraskan agar pelaksanaannya di daerah tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kinerja ASN.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Jabatan struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Selain itu, sejumlah sektor pelayanan publik seperti kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan tetap harus berjalan secara tatap muka.
“ASN yang menjalankan WFH harus tetap aktif dan menjaga kinerja,” tegas Andi Jefrianto.
Pemerintah daerah juga akan menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan optimal dan tidak mengganggu pencapaian target kerja.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati imbauan bagi ASN yang tetap bekerja di kantor setiap Jumat untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan, seperti sepeda atau sepeda motor, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan pro-lingkungan.






