TOTALITASNEWS.COM, GOWA — Nama seorang mantan Lurah Tombolo kembali mencuat, namun bukan karena prestasi. Tetapi korupsi.

Mantan lurah tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pungutan liar yang nilainya mencapai lebih dari Rp307 juta.

Kasus ini mencuat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, yang seharusnya menjadi jalur murah dan mudah bagi warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Namun, pada 78 bidang tanah di Tombolo, biaya resmi Rp250 ribu berubah menjadi pungutan hingga Rp5 juta per bidang. Bagi warga kecil, angka itu bukan sekadar beban—tetapi pukulan.

Polres Gowa yang sejak 2020 hingga 2024 dinilai pasif dalam penanganan korupsi, kini kembali menunjukkan taring.

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa penyimpangan dalam program PTSL tersebut adalah bukti kuat bahwa korupsi masih mengintai ruang-ruang pelayanan masyarakat.

“Program PTSL adalah program resmi pemerintah pusat. Tapi apa yang terjadi di Tombolo jelas penyimpangan yang merugikan warga. Total pungutan liar yang ditemukan Rp307.750.000,” ungkapnya.

Ia memastikan, kebangkitan Tipikor bukan hanya sesaat. Pertengahan Desember mendatang, akan ada penetapan tersangka korupsi baru dalam kasus terpisah.

“Kami tidak berhenti di sini. Ada tersangka lain yang menyusul bulan depan,” tegas Kapolres.

Jejak Bukti yang Tak Terbantahkan

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sisa uang pungli sebesar Rp30 juta, beserta dokumen PTSL dan sejumlah kwitansi.

Fakta-fakta ini cukup kuat untuk menjerat mantan lurah tersebut sebagai tersangka.

Menurut Bachtiar, korban pungli adalah warga yang tinggal di atas lahan hibah Yayasan Yupet di Lingkungan Tinggi Mae.

Mereka dimanfaatkan melalui momentum hibah dan program PTSL, hingga rela membayar rata-rata Rp5 juta—padahal dokumen hibah yang mereka bawa ternyata tidak terdaftar di kecamatan.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga dan momentum program,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. Ia masih berstatus ASN dan bekerja sebagai staf di Kecamatan Bonto Lempangan.

Potensi Tersangka Baru: Lubang Korupsi yang Lebih Dalam?

Tak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat. Tipikor Polres Gowa menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan pintu bagi tersangka tambahan terbuka lebar.

“Jika ada peran pihak lain, tentu akan kami tetapkan. Tidak ada yang ditutupi,” tegas AKP Bachtiar. (LUTFI)