blank

Totalitasnews – Penyidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, kembali mandek di Polda Sulsel. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerbitkan surat P-20 karena berkas perkara tidak kunjung dilengkapi dan dikembalikan oleh penyidik ​​sesuai petunjuk jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan jaksa sebelumnya telah meneliti berkas yang diserahkan penyidik ​​Ditreskrimum Polda Sulsel dan menemukan kekurangan, baik secara formil maupun materil.

 

blank

“Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materi. Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik ​​disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujar Soetarmi, Kamis (23/7/2026) malam.

Ia menyebut hingga batas waktu 14 hari sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berakhir, penyidik ​​belum mengembalikan berkas yang telah diperbaiki. Akibatnya, Kejati Sulsel mengembalikan SPDP dan menerbitkan P-20 sebagai pemberitahuan masa penyelidikan tambahan telah berakhir.

“Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan. Jika penyidik ​​kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali,” jelasnya.

Soetarmi menambahkan, penyidik ​​sebenarnya telah diingatkan sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan segera habis. Namun hingga hari ke-14, berkas tidak datang dikirim kembali.

blank

“Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan,” katanya.

Dalam petunjuknya, jaksa juga meminta agar perkara dipecah atau dipecah menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka. Hal itu penting karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Kalau berkasnya pecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tapi juga bisa menjadi saksi,” ujarnya.

Soetarmi menilai dikembalikannya berkas hingga P-20 menjadi bukti lemahnya koordinasi antara penyidik ​​dan kredensial umum. Padahal jika ada kendala, penyelidikan seharusnya berkoordinasi sebelum batas waktu berakhir.

“Kalau memang ada kendala, mestinya penyidik ​​datang berkoordinasi dengan keseluruhan sifat-sifat umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa terpenuhi. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus,” ungkap Soetarmi.

Terkait petunjuk jaksa yang meminta tambahan keterangan saksi dari media online, Soetarmi menyebut hal itu bukan persoalan berat bagi penyidik.
“Menurut saya tambahan Saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik ​​dan penandatanganan umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali,” ujarnya.

Meski administrasi di Kejati telah P-20, Soetarmi menegaskan peluang proses hukum tetap terbuka. Penyudik dapat kembali mengirim SPDP baru dan berkas perkara setelah seluruh petunjuk terpenuhi.
“Kalau bicara batas waktu, itu sudah lewat. Tapi belum berarti perkara ini selesai. Sepanjang penyidik ​​kembali melimpahkan SPDP dan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk, kami akan mempelajarinya kembali,” tutup Soetarmi.

Kasus kekerasan terhadap Darwin Fatir terjadi saat ia meliput paksaan penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019. Perkara ini bahkan telah diputuskan dalam praperadilan undue delay di PN Makassar pada 16 Maret 2026. Hakim Tunggal Fitriah Ade Maya memerintahkan Polda Sulsel menyelesaikankan perkara paling lambat 60 hari sejak putusan. Namun hingga hari ke-129, berkas masih berada di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Editor: Muliadi Salam Musa