TOTALITASNEWS.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Pengadilan Agama Sinjai kembali meneguhkan komitmen kerja sama mereka melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU).

Penandatanganan berlangsung di ruang Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (29/10/2025).

Empat instansi lingkup Pemkab Sinjai ikut terlibat dalam kerja sama lintas sektor ini, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas Sosial; Dinas Kesehatan; serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Keempatnya menjadi mitra strategis dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih manusiawi, cepat, dan tepat sasaran.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, bersama Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring.

Keduanya menandai lembaran baru kerja sama antara dua institusi penting yang sama-sama memiliki peran besar dalam memastikan kesejahteraan dan keadilan sosial di masyarakat.

Ketua PA Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata sinergi antara lembaga pemerintahan dan peradilan.

“Tiga tahun lalu kami pernah melakukan MoU serupa, dan hari ini kami memperbaharuinya kembali. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai menyambut baik langkah kolaboratif tersebut. Ia menilai bahwa kerja sama lintas lembaga seperti ini dapat menjadi langkah preventif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan anak di bawah umur yang masih menjadi tantangan di daerah.

“Kesejahteraan adalah solusi bagi masyarakat. Upaya Pemda tentu harus dibarengi dengan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama, untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan,” tutur Bupati Ratnawati.

Melalui MoU ini, berbagai program penting akan dijalankan bersama, antara lain penguatan layanan konseling dan pendampingan, pertukaran data statistik untuk penanganan perkara dispensasi kawin, serta kerja sama dalam pemanfaatan data sosial ekonomi nasional dan pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar.

Sinergi ini menjadi bukti bahwa pembangunan daerah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang membangun fondasi sosial yang kuat—tempat masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah dan lembaga hukum secara langsung dalam kehidupan mereka.

Dengan semangat kolaborasi yang terjalin, Pemkab Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai kembali menegaskan komitmennya untuk melangkah bersama menuju Sinjai yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadaban. (*)