TOTALITASNEWS.COM, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai memberlakukan pengaturan khusus jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga efektivitas kinerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.07.528/SET tertanggal 10 Februari 2026. Seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Sinjai menegaskan bahwa meskipun terjadi penyesuaian jam kerja, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, cepat, dan responsif. Setiap instansi diharapkan mengatur sistem pelayanan agar tidak terjadi hambatan selama Ramadan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan.

Ketentuan Jam Kerja

Instansi dengan 5 Hari Kerja:

  • Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WITA
    Istirahat: 12.00–12.30 WITA
  • Jumat: Pukul 08.00–15.30 WITA
    Istirahat: 12.00–13.00 WITA

Instansi dengan 6 Hari Kerja:

  • Senin–Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–13.00 WITA
    Istirahat: 12.00–12.30 WITA
  • Jumat: Pukul 08.00–13.30 WITA
    Istirahat: 12.00–13.00 WITA

Selama Ramadan, apel pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional untuk sementara ditiadakan.

Pengaturan jam kerja ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan suci Ramadan.