Kembali Terjadi Pengancaman Wartawan di Kabupaten Takalar, Berita PTLS di Buat, Oknum Keluarga Kepala Kelurahan Ancam Wartawan

Ketgam : ilustrasi Pengancaman Wartawan

TAKALAR,– Adanya oknum keluarga Kepala Kelurahan yang mengintimidasi wartwan terkait adanya pemberitaan oleh media trialief.media pada hari Rabu tanggal 20 mei 2026 tentang adanya pungutan liar di program ptsl, namun oknum keluarga kepala kelurahan malah mengancam pimpinan Redaksi LAMBUSI.COM, dengan nada keras dan bahasa emosional

Pengancaman itu lewat via telepon WhatsApp pada hari kamis 21 Mei 2026 pada pukul 10:36 wita pagi atas nama di dinding profil WhatsApp nya Rapi Rahman,”

Kau ini wartawan bodoh, tidak melakukan klarifikasi kenapa kau membuat berita itu ptsl,

Kau harus datang ke sini kekantor kelurahan, untuk klarifikasi tentang pemberitaan tersebut, kau harus tau saya kenapa ada namaku di media itu , awas kalau sampai sertifikat ku tidak terbit, kita harus ketemu, katanya melalui telpon

Sementara pimpinan Redaksi Lambusi.com Sahabuddin Jaya menjawab bahwa, minkin kita salah, saya ini lambusi.com bukan media trialief.media yang kasih naik berita ptsl , dan saya hanya satu media yakni Lambusi.com

“Hal ini perlu di tindak lanjuti para jurnalis terkait adanya ancaman kepada wartawan, lain media memuat berita lain media yang di ancam, bahkan menganggap dirinya paling pintar dan wartawan itu bodoh.

Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan suara kemanusiaan kepada dunia. Tidak boleh ada intimidasi ataupun tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.

“Perlu diketahui bahwa Sahabuddin Jaya adalah wartawan Muda bernomor Sertifikat Nomor : 29788-PWI/Wda/DP/VI/2024/24/03/81 yang di anggap bahwa wartawan bodoh,

Sedangkan media lambusi.com memuat berita terkait dengan adanya beredar ratusan tanda tangan untuk pemberhentian Kepala Lingkungan Tamasongo Kelurahan Pappa Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar.

Ketua PWI Kabupaten Takalar Hasdar Sikki yang di hubungi oleh Pimpina Redaksi Lambusi.com untuk meminta tanggapannya adanya salah satu anggota PWI yang mendapat intimidasi, namun sampai beritan ini di tayangkan, belum mendapat jawaban, mungkin pak ketua sudah istirahat

Di Indonesia, hukum dan pedoman pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melindungi pers dari penyensoran atau pembredelan

Dewan Pers: Dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers berwenang menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta mendata perusahaan pers.

Ketentuan Pidana: Barang siapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi fungsi pers (seperti melakukan kekerasan terhadap wartawan atau menyita alat kerja) dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Editor : Muh Lutfi