
Makassar – Dugaan Pungli Kembali Terjadi Di Pelayanan SIM, Di Gerai Mall Nipa.
Salah Seorang Pemohon Yang Hendak Memperpanjang Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM), Bertanya Kepada Petugas Yang Ada Didalam,
Biaya Perpanjangan SIM A Dan C Berapa Pak, Dijawab Oleh Petugas, Kalo Dua ( 2 ) Sekitar 850 Ribu.
Pemohon Pun Kaget Dan Mempertanyakan Kenapa Mahal Sekali pak”
Totalitasnews.com Sempat Mengonfirmasi Petugas, Namum Tak Ada Jawaban.
Adapun biaya resmi untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 Biaya
perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000 Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 Biaya
perpanjang SIM CI: Rp 75.000 Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000 Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Editor : Muh Lutfi







