Site icon Totalitasnews.com

Kronologi Wanita Di Kendari Diperkosa di Rumah

Totalitasnews – Kendari , Wanita berinisial SU (44) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga diperkosa dan perhiasan emasnya dicuri oleh mantan suaminya, MI (44). Polisi telah menangkap pelaku dan dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan dengan kekerasan dan pencurian.

Kasus kekerasan seksual disertai pencurian itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban sedang tidur dan menyadari ada orang masuk di kamarnya.

“Awalnya korban saat itu sedang tertidur di dalam kamar, kemudian terbangun dan merasa seperti ada orang,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Welliwanto mengatakan, pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan. Setelah itu, pelaku melakban mulut dan mata korban, kemudian kedua tangan korban diikat ke belakang juga menggunakan lakban.

“Pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil memegang pisau, kemudian melakban mulut dan mata korban serta mengikat kedua tangan korban,” bebernya.

Setelah membekap dan mengikat korban, pelaku menggeledah kamar korban. Dua cincin emas dan sejumlah jam tangan milik korban kemudian diambil pelaku.

“Pelaku ini langsung menggeledah kamar dan mengambil dua cincin emas serta jam tangan korban,” jelas dia.

Welliwanto menuturkan pelaku kemudian mencabuli dan memperkosa korban. Sebelum meninggalkan rumah, pelaku juga mengikat kaki korban menggunakan lakban.

“Pelaku menarik korban ke kamar sebelah dan melakukan tindakan seksual, kemudian keluar sekitar lima menit dan kembali masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kasus yang dialami ke Polresta Kendari. Dalam laporannya, korban menduga pelaku adalah mantan suaminya karena sempat melihat sebelum matanya dilakban dan mereka juga sempat berkomunikasi dua hari sebelum kejadian.

“Korban menduga pelaku merupakan mantan suaminya karena sempat melihat postur badan pelaku sebelum matanya ditutup,” beber Welliwanto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Polisi langsung bergerak melakukan pencarian dan menangkap MI pada Kamis (17/9) sekitar pukul 18.45 Wita.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di BTN 2, Jalan Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua,” kata Welliwanto.

Polisi turut mengamankan motor, pakaian yang diduga digunakan pelaku, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan, serta iPhone 12 Pro Max. MI juga mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian barang korban disimpan di rumah orang tuanya, sedangkan HP korban dititipkan kepada temannya.

“Terduga pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan disertai pencurian dengan kekerasan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan. Pelaku juga disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Editor : Muliadi Salam Musa

Exit mobile version