
TOTALITASNEWS.COM, SINJAI — Pagi di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai terasa lebih hangat dari biasanya, Jumat (21/11/2025). Di ruangan itu, harapan sebuah komunitas adat bertemu dengan keputusan penting dari pemerintah.
Exit meeting verifikasi Hutan Adat Karampuang bukan sekadar agenda formal, tetapi titik krusial bagi masa depan ratusan hektar hutan yang selama ini menjadi nadi kehidupan masyarakat adat Karampuang.
Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, hadir bersama Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad. Di hadapan mereka, Tim Terpadu memaparkan hasil verifikasi lapangan—sebuah proses yang menggali jejak leluhur, nilai budaya, serta hubungan mendalam masyarakat dengan hutan yang selama ini mereka rawat seperti rumah sendiri.
Ketua Tim Verifikasi Terpadu, Emban Ibnurusyd, mengungkapkan bahwa dari lapangan mereka menemukan relasi kuat antara konsep To Manurung—tokoh pencipta tatanan adat dalam tradisi masyarakat Sulawesi Selatan—dengan ritual adat yang masih berlangsung di Karampuang hingga hari ini.
“Ragam cerita leluhur tidak hanya hidup dalam ingatan, tetapi juga tercermin dalam praktik adat yang tetap dijaga oleh masyarakat,” ujarnya.
Tim juga memaparkan identitas masyarakat adat Karampuang, pola kekerabatan, sistem sosial-agraria, hingga objek serta wilayah sakral yang menjadi bagian dari ruang hidup mereka. Semua ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum menetapkan status hutan adat.
995 Hektar Menunggu Pengakuan
Dari lebih 1.000 hektar wilayah yang diusulkan, sekitar 995 hektar dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon hutan adat. Bagi Sekda Sinjai, angka ini bukan sekadar luasan lahan, tetapi simbol pengakuan terhadap hak dan identitas masyarakat adat Karampuang.
“Penetapan ini bukan hanya tentang memanfaatkan hutan, tetapi tentang menjaga alam tetap lestari. Hak diberikan, tapi kewajiban menjaga hutan dari kerusakan juga melekat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketika masyarakat adat diberi mandat mengelola wilayahnya, kelestarian alam harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada hutan gundul, tidak ada ruang bagi eksploitasi serampangan.
Doa dan Harapan dari Sinjai Utara
Exit meeting hari itu menjadi penanda babak baru. Harapan untuk segera menyusul pengakuan hutan adat lain di Kabupaten Sinjai menjadi doa bersama yang menggantung di ruangan tersebut.
Hadir pula sejumlah pihak yang menunjukkan besarnya dukungan bagi proses ini: Camat Bulupoddo, AMAN Sinjai, perwakilan Dinas Sosial Sulsel, Direktorat PKTHA KLHK, KPH Tangka, serta BPKH Wilayah VII Makassar.
Semua pihak kini menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat—keputusan yang kelak bukan hanya menetapkan hutan, tetapi juga mengesahkan warisan budaya, spiritual, dan ekologis masyarakat Karampuang. (*)






