
TOTALITASNEWS.COM, SINJAI – Suasana malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai pada Senin (24/11/2025) terasa lebih hangat dari biasanya.
Lampu ruang sidang menyala terang ketika para anggota dewan, pejabat pemerintah daerah, dan tamu undangan mulai memasuki ruangan.
Malam itu, sebuah agenda krusial digelar: penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2026.
Di hadapan forum paripurna, Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, menyerahkan draf APBD tersebut kepada Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman.
Prosesi ini disaksikan oleh seluruh anggota dewan—langkah awal dari perjalanan panjang penyusunan anggaran yang akan menentukan arah pembangunan kabupaten setahun ke depan.
APBD sebagai Arah Pembangunan
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman menegaskan bahwa APBD 2026 bukan sekadar angka-angka belanja dan pendapatan, namun menjadi cerminan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“APBD 2026 harus kita posisikan sebagai instrumen vital untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” ujarnya.
“Setiap program harus berpijak pada target kinerja yang telah kita sepakati demi kesejahteraan masyarakat Sinjai.”
Namun Jusman tidak menutup mata pada tantangan yang harus dihadapi. Tahun ini, Sinjai berhadapan dengan tekanan fiskal yang cukup signifikan setelah ditetapkannya rincian Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.
Penyesuaian TKD tersebut mengharuskan pemerintah daerah dan DPRD melakukan penataan ulang struktur RAPBD.
“Ruang fiskal kita mengalami tekanan,” kata Jusman, “dan itu menuntut kita berpikir lebih keras dan lebih bijaksana.”
Regulasi dan Mekanisme yang Ketat
Bupati Ratnawati Arif dalam sambutannya turut menekankan bahwa mekanisme pembahasan APBD mengikuti aturan ketat sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Ia menegaskan bahwa rancangan APBD adalah instrumen pencapaian kinerja yang terukur.
“Rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah terjabarkan dalam rencana kerja dan anggaran setiap perangkat daerah,” jelasnya.
Rancangan APBD 2026 ini sendiri disusun berdasarkan berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta telah disesuaikan dengan berbagai keputusan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Ratnawati berharap pembahasan berlangsung lancar seperti tahun-tahun sebelumnya sehingga penetapan APBD dapat dilakukan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas evaluasi.
Pandangan Fraksi Ikut Menghidupkan Ruang Sidang
Rapat paripurna malam itu tidak berhenti pada seremoni penyerahan dokumen.
Para Fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum mereka terhadap rancangan APBD yang diajukan.
Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, hingga kepala organisasi perangkat daerah yang memenuhi kursi-kursi ruang paripurna—menjadikannya momentum penting dalam siklus kebijakan publik Kabupaten Sinjai.
Malam itu, sidang paripurna bukan sekadar rapat rutin. Ia menjadi awal dari proses panjang yang akan menentukan prioritas pembangunan, arah belanja publik, dan kualitas layanan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026. Semua mata tertuju pada satu dokumen—APBD—yang memuat harapan besar untuk masa depan Sinjai. (*)




