TOTALITASNEWS.COM, SINJAI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sinjai kembali menggelar pertemuan krusial, di Ruang Rapat DPRD, Senin (24/11/2025).

Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Andi Zaenal Iskandar, suasana rapat berlangsung penuh kehati-hatian. Di hadapannya, perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) duduk memperhatikan setiap poin yang dibahas.

Mereka hadir bukan sekadar sebagai undangan, melainkan sebagai mitra strategis yang memastikan setiap aturan daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam sesi pembukaannya, Andi Zaenal menekankan bahwa penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tidak boleh dianggap formalitas.

Lebih dari itu, Propemperda adalah fondasi yang akan menentukan kebijakan apa saja yang bisa dibahas di tahun anggaran mendatang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13, perubahan atas UU 12, serta Permendagri Nomor 120, perubahan atas Permendagri 80.

Ia mengingatkan bahwa tak satu pun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) boleh dibahas jika tidak tercantum dalam daftar Propemperda.

“Penetapan Propemperda ini bukan hanya prosedural, tetapi memiliki korelasi langsung dengan penganggaran. Karena itu, harus ditetapkan sebelum APBD disahkan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa legislasi dan anggaran berjalan beriringan—keduanya tak boleh tumpang tindih jika ingin pembangunan daerah berjalan tepat sasaran.

Rapat tersebut juga melibatkan seluruh anggota Bapemperda: Ardiansyah Haris, Ambo Tuwo, Drs. Akmal Muin, Andi Ridwan Darul Aqzah Palevi Asapa, Agus, Jalil, Muhammad Ridwan, dan Zainal Abidin Hasnur.

Kehadiran mereka memperkuat proses harmonisasi regulasi, memastikan bahwa setiap usulan Ranperda telah dilebur dengan masukan teknis dan kebutuhan riil dari tiap sektor.

Melalui pertemuan ini, DPRD Sinjai menunjukkan komitmennya menjaga kualitas legislasi daerah.

Penetapan Propemperda bukan hanya mencentang daftar kerja, tetapi menetapkan arah kebijakan daerah—sebuah langkah strategis yang akan berdampak pada masyarakat Sinjai selama satu tahun ke depan.

Dengan sinergi antara DPRD dan OPD, Propemperda 2026 diharapkan menjadi peta jalan regulatif yang lebih terukur, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (*)