
Husniah Talenrang, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut menjadi puncak dari perjalanan politik yang panjang, diwarnai gelombang demonstrasi, persidangan di DPRD, hingga proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Pemakzulan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum bukanlah perkara sederhana. Ada mekanisme konstitusional dan prosedur hukum yang harus dilalui sebelum seorang kepala daerah dinyatakan berhenti dari jabatannya.
Namun, bagi masyarakat Gowa, kisah tentang seorang pemimpin yang kehilangan kekuasaannya bukanlah cerita baru. Catatan sejarah kerajaan menyimpan peristiwa serupa yang terjadi pada 1593, sekitar 433 tahun silam.
Ketika seorang raja kehilangan takhta
Jauh sebelum Gowa menjadi kabupaten dalam sistem pemerintahan modern, wilayah ini merupakan pusat kekuasaan sebuah kerajaan besar di Sulawesi Selatan. Kerajaan Gowa, yang juga dikenal sebagai Kerajaan Makassar, pernah memainkan peran penting dalam percaturan politik dan perdagangan di kawasan timur Nusantara.
Dalam catatan Lontara Bilang, nama I Tepukaraeng Daeng Parabbung tercatat sebagai Raja Gowa ke-13. Ia kemudian dikenal dengan gelar Karaeng Tunipasulu, sebutan yang secara harfiah merujuk pada seorang raja yang dikeluarkan atau diasingkan.
Kisah pemakzulannya memperlihatkan bahwa pergantian kekuasaan di Gowa bukan semata-mata ditentukan oleh garis keturunan. Hubungan antara penguasa dan lembaga adat juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan.
“Dalam sejarah memang ada pemimpin yang dimakzulkan oleh rakyat, tetapi saat itu masih berbentuk kerajaan namanya Karaeng Tunipasulu dan itu jelas dalam catatan resmi Kerajaan Gowa,” kata Halim Daeng Tompo, Gallarrang Paccellekang sekaligus salah satu anggota dewan adat Kerajaan Gowa, saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (19/10/2026).
Menurut catatan sejarah tersebut, I Tepukaraeng Daeng Parabbung lahir pada 1575. Ia merupakan putra Raja Gowa ke-12, I Manggorai Daeng Mammeta, yang bergelar Tunijalloq.
Setelah ayahnya mangkat akibat insiden berdarah di atas geladak kapal, I Tepukaraeng Daeng Parabbung dinobatkan sebagai raja oleh Batesalapang, dewan adat Kerajaan Gowa, tiga hari kemudian.
Akan tetapi, kekuasaan yang diperolehnya tidak berjalan mulus. Selama sekitar tiga tahun pemerintahan, ia dikenal memerintah dengan tangan besi. Kebijakannya memicu ketegangan dengan kalangan bangsawan dan dewan adat yang sebelumnya memberikan legitimasi atas kekuasaannya.
Sejumlah imigran Melayu dan bangsawan bahkan memilih meninggalkan Makassar. Konflik dengan dewan adat semakin meruncing, terlebih setelah sang raja mengambil keputusan untuk memberhentikan sejumlah pejabat pemerintahan.
Ketegangan itu akhirnya mencapai titik puncak. Dewan adat memakzulkan Karaeng Tunipasulu dan menunjuk adiknya, I Mangngarangi Daeng Manrabia, sebagai pengganti.
Saat dinobatkan, I Mangngarangi Daeng Manrabia masih berusia sekitar tujuh tahun. Di kemudian hari, ia dikenal dengan gelar Sultan Alauddin, Raja Gowa ke-14 yang berperan penting dalam perkembangan Islam di Kerajaan Gowa.
Dari pengasingan hingga menjadi bagian sejarah
Pemakzulan mengakhiri kekuasaan Karaeng Tunipasulu. Ia kemudian diasingkan ke Kerajaan Buton, wilayah yang kini menjadi bagian dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kehidupan sang mantan raja berakhir pada 1617, ketika usianya diperkirakan mencapai 42 tahun. Meski kehilangan takhta, jejak sejarahnya tetap bertahan hingga berabad-abad kemudian.
Halim Daeng Tompo mengatakan, makam Karaeng Tunipasulu masih dapat dijumpai di kompleks Keraton Kesultanan Buton, Baubau.
“Makamnya masih ada sampai sekarang, bahkan saya sudah pernah ke sana berziarah, ada di Baubau, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sejarah kemudian mencatat perkembangan Kerajaan Gowa di bawah penerus Karaeng Tunipasulu. Kerajaan tersebut tumbuh menjadi salah satu kekuatan politik penting di kawasan timur Nusantara.
Dari garis sejarah kerajaan itu pula muncul Sultan Hasanuddin, Raja Gowa ke-16 yang dikenal sebagai salah satu pahlawan nasional Indonesia. Namanya lekat dengan perlawanan terhadap Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dalam Perang Makassar pada 1666–1669.
Perjalanan tersebut memperlihatkan bagaimana pergantian kekuasaan menjadi bagian dari dinamika panjang sejarah Gowa. Pemakzulan seorang penguasa tidak serta-merta menghapus peran kerajaan dalam sejarah, tetapi menjadi salah satu babak yang membentuk arah perjalanan berikutnya.
Polemik politik yang berujung pada pemberhentian
Berabad-abad setelah masa kerajaan, Gowa kembali menghadapi polemik politik yang berujung pada pemberhentian seorang pemimpinnya.
Kasus Husniah Talenrang bermula dari gelombang demonstrasi masyarakat yang mempersoalkan dugaan hubungan pribadi antara Bupati Gowa dan mantan konsultan politiknya. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi agenda politik di DPRD Kabupaten Gowa.
Dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Husniah.
Dalam rangkaian pemeriksaan, Pansus Hak Angket membahas tiga persoalan utama. Pertama, dugaan perselingkuhan dan tindakan yang dinilai melanggar sumpah jabatan. Kedua, dugaan korupsi dalam program seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar. Ketiga, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Berbagai dugaan tersebut menjadi bagian dari proses politik yang berlangsung di DPRD. Status dan pembuktian setiap persoalan tetap harus merujuk pada proses hukum yang berlaku.
Setelah rangkaian persidangan Pansus selesai, DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna untuk membahas hak angket. Proses tersebut berlanjut pada penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang menjadi dasar bagi DPRD untuk mengusulkan pemberhentian Husniah.
Usulan pemakzulan kemudian diproses melalui Mahkamah Agung. Setelah permohonan tersebut dikabulkan, hasil putusan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
Penerbitan SK Mendagri akhirnya menandai pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Darmawansyah Muin, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati, kemudian menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan dalam sistem pemerintahan modern berlangsung melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur hukum, berbeda dengan sistem kerajaan pada abad ke-16.
Husniah mengaku belum menerima SK
Di tengah proses pemberhentian tersebut, Husniah mengaku belum menerima secara langsung SK Mendagri yang memberhentikannya dari jabatan bupati.
Ia mengatakan mengetahui terbitnya keputusan itu melalui pemberitaan media. Menurut Husniah, informasi mengenai pemberhentian dirinya tertanggal 14 Oktober 2026, dengan Darmawansyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
“Per tanggal empat belas kemarin (14/10/2026), dalam SK sudah keluar pemberhentian saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan kelanjutannya adalah Bapak Darmawansyah Muin sebagai Plt,” kata Husniah, Minggu (18/10/2026).
“Tapi SK-nya saya belum terima, saya hanya tahu melalui berita saja,” imbuhnya.
Husniah menyebut dirinya telah berupaya memperoleh salinan keputusan tersebut, setidaknya untuk mengetahui dan melihat dokumen yang menjadi dasar pemberhentiannya. Namun, hingga memberikan keterangan itu, ia mengaku belum menerima SK secara langsung.
Untuk sementara, ia memilih menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Sekarang ini saya fokus bersama keluarga di mana saya menghabiskan waktu bersama anak saya,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu sisi personal dari polemik yang selama ini lebih banyak diwarnai proses politik dan hukum. Setelah menduduki jabatan kepala daerah, Husniah kini menghadapi perubahan besar dalam perjalanan politiknya.
Sejumlah perkara hukum masih menjadi sorotan
Di luar proses pemakzulan, Husniah juga menjadi sorotan terkait sejumlah laporan dan dugaan perkara hukum lainnya. Berbagai persoalan yang disebutkan dalam pemberitaan mencakup dugaan korupsi, pungutan liar dalam perizinan, pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga dilaporkan oleh mantan suaminya atas dugaan penggelapan dan kesaksian palsu di bawah sumpah. Perkara-perkara tersebut disebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Selain itu, laporan yang menjadi dasar pemberitaan menyebut Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Rincian perkembangan dan status hukum masing-masing perkara perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga berwenang.
Dengan demikian, perkara-perkara tersebut harus dibedakan dari proses pemakzulan di DPRD dan pemberhentian melalui SK Mendagri. Dugaan pelanggaran, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan merupakan tahapan hukum yang berbeda serta memiliki konsekuensi masing-masing.
Sejarah yang berulang, zaman yang berbeda
Kisah Karaeng Tunipasulu dan Husniah Talenrang terpaut lebih dari empat abad. Keduanya hidup dalam sistem pemerintahan yang berbeda, menghadapi persoalan yang tidak sepenuhnya sama, dan melewati mekanisme pergantian kekuasaan yang berbeda pula.
Pada 1593, legitimasi seorang raja runtuh setelah konflik dengan dewan adat dan kebijakan pemerintahannya memicu perlawanan. Pada 2026, pemberhentian seorang bupati berlangsung melalui proses politik di DPRD, pemeriksaan di Mahkamah Agung, dan keputusan administratif Menteri Dalam Negeri.
Kesamaan keduanya bukanlah bahwa sejarah terulang secara persis. Yang kembali terlihat adalah kenyataan bahwa kekuasaan, dalam bentuk apa pun, tidak terlepas dari persoalan legitimasi, pertanggungjawaban, dan hubungan dengan lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi.
Di Tanah Gowa, catatan tentang Karaeng Tunipasulu kini kembali menemukan relevansinya di tengah polemik pemberhentian Husniah Talenrang. Sejarah yang tersimpan dalam lontara dan dinamika politik masa kini bertemu dalam satu pertanyaan mendasar: bagaimana seorang pemimpin mempertahankan kepercayaan dan legitimasi di hadapan masyarakat serta lembaga yang mengawasinya?
Empat ratus tiga puluh tiga tahun telah berlalu. Kerajaan telah berganti menjadi pemerintahan daerah, dewan adat telah berbeda fungsi dengan lembaga legislatif modern, dan tata cara pergantian kekuasaan telah berubah. Namun, perjalanan Gowa kembali mengingatkan bahwa kekuasaan bukan hanya soal bagaimana seseorang mendapatkannya, melainkan juga bagaimana ia menjalankannya dan mempertanggungjawabkannya.
Sumber awal: Kompas.com, “Pemakzulan Husniah Talenrang, Sejarah 433 Tahun Lalu yang Terulang di Tanah Gowa”, 19 Oktober 2026.

